Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2

Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2
Table of contents

    Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2

     

    Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2 - Bunyi pasal 31 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

    Hola amigo Senkeit, bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2.

    UUD 1945 pasal 31 menjadi salah satu landasan penting untuk mengatur keberlangsungan kegiatan pendidikan di Tanah air. Pasal ini memuat hak tentang pendidikan dasar masyarakat.

    Undang-undang Dasar atau UUD 1945 sendiri merupakan hukum dasar atau konstitusi negara Indonesia. UUD ini berisi aturan-aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan suatu negara.

    Pasal 31 UUD 1945 Negara Republik Indonesia 1945 adalah salah satu pasal yang menaglami perubahan pada Amandemen UUD 1945 yang keempat. Bunyi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 yang keempat adalah sebagai berikut :

    (1) Warga negara berhak mendapat pendidikan

    (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

    (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

    (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

    (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

    Ayat-ayat pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen keempat melengkapi ayat-ayat sebelum amandemen tentang pendidikan .

    Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia adalah tentang :

    • Hak warga negara atas pendidikan
    • Kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar
    • Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar warga negara\
    • Usaha dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah
    • Prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD oleh pemerintah
    • Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh pemerintah dengan menunjang tinggi agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

    Baca juga : Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2

    Demikian pembahasan tentang artikel Pelajari Tentang Pasal 31 ayat 2 , semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.