Cermati apa itu Pasal 30 ayat 2
Cermati apa itu Pasal 30 ayat 2
Cermati apa itu Pasal 30 ayat 2 - Pasal 30 Undang-Undang Ddasar 1945 secara garis besar berisikan segala hal yang berkaitan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Cermati apa itu Pasal 30 ayat 2.
Pasal 30 Ayat 2
Pasal 30 ayat 2 dalam UUD 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Dikutip langsung dari UUD 1945 berikut isi Pasal 30 ayat 2 , yaitu :
"Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".
Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah salah satu pasal yang mengalami perubahan pada Amandemen UUD 1945 yang keempat. Berikut adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum amandemen :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 yang keempat
(1) Warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keamanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sishankamarata sebagai implementasi Pasal 30 ayat 2
Sishankamarata sebagai pertahanan keamanan negara merupakan implementasi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945. TNI dan Polri bertugas sebagai kekuatan utama sedangkan rakyat hadir sebagai kekuatan pendukungnya.
Ini dilakukan agar mencapai tujuan utama nasional yang sudah disebutkan dalam amanat pembukaan UUD 1945. Namun pada upayanya untuk mencapai tujuan tersebut, bangsa Indonesia akan menghadapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Ancaman itu bisa jadi melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu ancaman tersebut harus segera diatasi secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan kemampuan dan profesinya.
Sishankamrata berfungsi sebagai suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi yang ada di dalamnya. Kemampuan dan kekuatan nasional yang sudah bekerja secara total dan integral juga berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan dan kekuatan nasional.
Sishankamrata bersifat semesta dalam konsep, ruang lingkup dan pelaksanaan dengan menggunakan dua cara pendekatan yaitu sistem senjata teknologi (sistek) dan sistem senjata sosial (sissos) secara serasi. Tidak hanya TNI dan Polri, masyarakat juga wajib turut serta dalam mempertahankan keamanan bangsa.
Pendidikan bela negara perlu dilaksanakan untuk mencetak kader yang siap menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung ini nantinya berfungsi sebagai anggota penguat komponen utama.
Contoh Usaha Pertahanan dan Keamanan
Contoh pada lingkungan Keluarga :
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan keluarga dapat diwujudkan dengan menampilkan sikap-sikap sebagai berikut :
- Setiap anggota keluarga menjalankan tugasnya dengan tertib
- Setiap anggota keluarga berusaha menjaga nama baik keluarga
- Setiap anggota keluarga menjaga kerukunan hidup
Contoh pada lingkungan Sekolah :
Upaya pertahanan dan keamanan dalam lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui berbagai sikap sebagai berikut :
- Menaati tata tertib sekolah
- Hidup rukun sesama warga sekolah
- Menjalin kerjasama antarsiswa tanpa pandang bulu
- Menyelesaikan tugas dengan baik
Baca juga : Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2
Demikian pembahasan pada artikel yang berjudul Cermati apa itu Pasal 30 ayat 2, terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Salam
Penulis
Related Post