Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas

Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas
Table of contents

    Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas

     

    Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas - Dalam menjalankan sebuah daerah diperlukan sebuah pemerintahan dan menganut asas otonomi dan tugas pembentukan.

    Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas.

    Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakya daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembentukan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 (diamandemen dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008) tentang pemerintahan daerah, arti dari "otonomi daerah" adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Otonomi daerah secara harafiah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonom berasal dari kata autos dan nomos. Autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan atau undang-undang. Sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri, sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

    Tugas pemerintah daerah

    Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat. Kekuasaan tertinggi atas urusan negara itu dipegang oleh pemerintah pusat tanpa ada pelimpahan wewenang ke pemerintah di daerah.

    Penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia ialah pemerintah daerah dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah menjadi pemimpin pemerintahan daerah yang dibantu wakil kelapa daerah.

    Tugas dan wewenang kepala daerah adalah sebagai berikut :

    1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
    2. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
    3. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
    4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
    5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
    6. Mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai peraturan perundang-undangan.
    7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

    Tugas dan wewenang DPRD

    Berikut adalah tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut :

    1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
    2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah.
    3. Melakukan pengawasan pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksankan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah.
    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
    5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
    6. Memberi pendapat dan pertimbangan pada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
    7. Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.
    8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
    10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
    11. Memberikan persetujuan rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

    Demikian pembahasan pada artikel Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas, terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.