Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2

Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2
Table of contents

    Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2

     

    Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2 - Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi pancasila terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat 1.

    Hola amigo Senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2.

    Pasal 29 ayat 1 dan 2

    Indonesia sebagai negara yang merdeka dari kolonialisme, turut menegakkan hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama. Kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama secara tegas tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 sebagai berikut

    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

    (2) Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Pasal 29 ayat 1

    Pasal 1 berasal dari sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". inilah yang menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sehingga Indonesia merupakan bangsa yang tidak terpisahkan dari ajaran agama.

    Ayat tersebut juga secara eksplisit menerangkan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap Tuhan seperti atheisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

    Pasal 29 ayat 2

    Pasal 29 ayat 2 memiliki makna bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribat. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

    Pemerintah bertugas memberikan bimbingan dan juga pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Pemerintah juga bertugas menjamin keamanan, kenyamanan beragama masyarakatnya dan juga memelihara kerukunan antarumat.

    Negara juga berfungsi melakukan pengawasan kehidupan beragama masyarakatnya agar terhindar dari pelanggaran HAM, aliran sesat atau kepercayaan lain yang menyesatkan dan merugikan individu maupun negara.

    Baca juga : Ketahui Pasal 28 e ayat 3

    Demikian pembahasan pada artikel Kenali Pasal 29 ayat 1 dan 2, Semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.