Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional

Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional
Table of contents

    Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional

     

    Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional - berdasarkan daya ikatnya dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum subsider.

    Hola amigo senkeit bagaimana kabarnya? semoga selalu sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional.

    Sumber hukum internasional

    Mengutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa , hukum internasional merupakan hukum antar bangsa yang digunakan untuk mengatur hubungan antar penguasa sekaligus antar anggota masyarakat bangsa-bangsa.

    Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktal/konkret.

    J.G.Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah "bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu".

    Mengutip wikipedia, sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang mengkat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan.

    Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan empat sumber hukum internasional yaitu :

    1. Perjanjian Internasional
    2. Kebiasaan Internasional
    3. Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"
    4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

    Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum

    Berikut adalah beberapa pasal dari dasar hukum UUD 1945

    1. Pasal 24 ayat 1 "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan"
    2. Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya"
    3. Pasal 28D ayat 1 " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama"
    4. Pasal 28 ayat 5 "untuk menegakan dan melindungi Hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan"
    5. Pasal 30 ayat 4 "Kepolisian negara RI sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum"

    Berikut adalah ciri-ciri hukum :

    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
    3. Peraturan itu bersifat memaksa
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
    5. Berisi perintah dan atau larangan

    Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia

    Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

    Tata hukum Indonesia adalah sebuah hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tata hukum Indonesia dibentuk setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

    Pada saat itu pula kemudian dibuat sebuah bentuk dari tatanan hukum yang disebut menjadi tata hukum Indonesia. Penggunaan dari tata hukum Indonesia sendiri terbentuk didalam :

    1. Proklamasi Kemerdekaan
    2. Pembukaan UUD 1945

    Baca jugaJelaskan arti penting Perdamaian dunia bagi kemajuan sebuah negara

    Demikian pembahasan tentang artikel Yuk Belajar Sumber Hukum Internasional, terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

     

     

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.