Ketahui Tugas dan Wewenang MPR
Ketahui Tugas dan Wewenang MPR
Ketahui Tugas dan Wewenang MPR - Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Hola amigo senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga selalu sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Ketahui Tugas dan Wewenang MPR.
Tugas dan Wewenang MPR
Tugas MPR - MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajad dengan lembaga negara lainnya. Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang.
Majelis permusyawaratan rakyat (MPR) merupakan salah satu dari delapan lembaga negara di Indonesia. Sempat menjadi lembaga tertinggi negara, namun sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.
MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini karena para anggotanya merupakan para wakil rakyat yang dipilih dengan cara pemilihan umum. Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan jumlah anggotanya terdiri dari 550 anggota, dengan ketentuan jumlah anggota DPD sebanyak 4 kali jumlah provinsi anggota DPD yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003).
Lalu, apa saja tugas dan wewenang MPR ? mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewenang MPR sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- Melantik Presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- memilih wakil presiden dari dua calon yang dianjukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
Hak MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, MPR memiliki beberapa hak sebagai berikut :
- MPR memiliki hak untuk memilih, dipilih dan membela diri
- MPR berhak untuk mengajukan saran tentang amandemen pasal-pasal di dalam UUD 1945
- MPR juga memiliki hak untuk menentukan sikap serta pilihannya dalam pengambilan keputusan.
Demikian pembahasan tentang artikel Ketahui Tugas dan Wewenang MPR , semoga bermanfaat.
Salam
Penulis
Related Post