Ketahui Pembukaan UUD 1945

Ketahui Pembukaan UUD 1945
Table of contents

    Ketahui Pembukaan UUD 1945

    ketahui pembukaan uud 1945

    Ketahui Pembukaan UUD 1945 - UUD 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal.

    Hola amigo senkeit, apa kabar kalian ? semoga dalam keadaan sehat dan selalu bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang UUD 1945, Ketahui pembukaan UUD 1945.

    Kita sudah mengenal teks pembukaan UUD 1945 sewaktu kita sekolah dahulu tepatnya setiap upacara bendera, karena sering mengikuti upacara bendera, kita rasanya sudah tidak asing lagi dan hafal dengan naskah teks pembukaan UUD 1945, ada yang hafal teks Pembukaan UUD 1945 ?

    Yuk mari kita pelajari bagaimana sejarah UUD 1945 di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kemerdekaan ini terjadi karena Jepang gagal memerdekakan Indonesia melalui BPUPKI/PPKI yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945, kegagalan ini disebabkan pasukan Jepang kalah perang melawan pasukan sekutu di bawah komando AS untuk wilayah Asia, yang ditandai dengan meletakkan senjata semua pasukan militer Jepang pada tanggal 14 Agustus 1945 di seluruh Asia dan tunduk dibawah perintah pasukan sekutu.

    Namun secara resmi pemerintah Jepang menyerah pada pasukan Sekutu dibawah Komando AS tanggal 2 September diatas kapal perang AS Missisipi. Tragedi ini berimbas pula terhadap bangsa Indonesia yaitu Jepang tidak mau lagi memerdekakan Indonesia karena terikat dengan perintah pasukan sekutu.

    Oleh karena itu, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tanpa persiapan yang matang pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan pertimbangan pasukan sekutu belum masuk ke Indonesia, disisi lain Jepang sudah tidak berkuasa lagi kecuali hanya bertindak atas nama sekutu.

    Sebagaimana lazimnya setiap Negara yang telah merdeka harus punya konstitusi, sedangkan Indonesia Merdeka tanggal 17 Agustus 1945 tidak memiliki konstitusi, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 dilaksanakan siding panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta, yang anggotanya adalah anggota PPKI yang ditunjuk Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 sejumlah 21 orang, oleh Soekarno ditambah 6 Orang lagi sehingga menjadi 27 orang (semua soekarno menambah 9 orang tapi 3 orang menolak dengan alasan tidak mau bergabung dalam lembaga bentukan Jepang itu yaitu Syahrir, Adam Malik dan sukarni).

    Mengingat sempitnya waktu untuk merumuskan pasal-pasal dalam konstitusi maka dipinjamkan Arsip rumusan KOnstitusi yang dibuat oleh BPUPKI pada tanggal 28 Mei sampai 17 Juli 1945.

    Rumusan dirubah sana sini atau disesuaikan dengan suasana merdeka, maka disepakatilah namanya UUD NRI tahun 1945. Dan mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.

    Pemberlakuan UUD NRI tahun 1945 ini hanya bersifat sementara, yakni sampai ditetapkan UUD yang permanen oleh MPR hasil pemilu sebagaimana diperintahkan dalam aturan tambahan angka (2) UUD 1945 bahwa “dalam 6 bulan sesudah MPR dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”.

    Dan sebelum terbentuknya MPR,DPR,DPA maka tugas MPR,DPR,DPA dijalankan oleh Presiden dengan bantuan KOmite Nasional sebagaimana dituangkan dalam aturan Peralihan Pasal IV “sebelum MPR,DPR,DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh PResiden dengan bantuan Komite Nasional.

    Tugas membentuk MPR dan lainnya diserahi pada PResiden Indonesia yang diangkat PPKI sebagaimana tertuang dalam aturan tambahan angka (1) UUD 1945 “dalam 6 bulan sesudah berakhirnya perang Asia TImur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD ini.”

    Dalam membentuk MPR ini harus terlebih dahulu membentuk DPR, karena anggota MPR terdiri dari anggota DPR, ditambah utusan daerah dan utusan golongan (pasal 2 ayat 1 ), susunan DPR diatur dengan UU (Pasal 19 ayat1). Disisi lain yang membuat UU adalah Presiden bersama DPR (Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 20 ayat1).

    Pembentukan anggota DPR ini harus melalui pemilihan umum. Oleh karena itu Presiden selaku kepala Negara bertindak melakukan semua kegiatan Negara karena lembaga Negara lainnya belum terbentuk, kegiatan pertama kali  adalah menyelenggarakan pemilihan umum, walaupun secara tegas tidak disebutkan dalam UUD 1945, hanya menyebutkan kedaulatan adalah ditangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR (pasal  1 ayat 2).

    Dalam ajaran tata Negara pelaksanaan kedaulatan rakyat ini adalah dengan pemilihan umum untuk tujuan memilih wakil rakyat di DPR. Namun pemilihan umum tidak kunjung terlaksana karena pemerintah HIndia Belanda kembali ke Indonesia dari pengasingan di Australia. Kembalinya pemerintah Hindia Belanda ini didukung oleh pasukan sekutu yang didalamnya ada pasukan Belanda yang tergabung dalam ABCD (American, British, China, Deutchland).

    Apalagi pihak sekutu tidak mengakui Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 karena mereka menganggap merdeka tersebut adalah hasil rekayasa pasukan jepang. Sehingga kemerdekaan tersebut tidak dapat pengakuan secara internasional.

    Kemudian UUD 1945 menurut kaca mata Eropa tidak demokratis karena kekuasaan Presiden terlalu besar. Untuk menjawab hal ini maka keluarlah maklumat sebagai berikut :

    1.   Maklumat Wakil Presiden nomor X tanggal 15 Oktober 1945, isinya :

    “KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) melaksanakan tugas legislative”.

    Dengan demikian KNIP sama dengan MPR/DPR, sehingga KNIP yang semula membantu Presiden (AP pasal IV) dialihkan menjadi beban legislative atas dasar maklumat. Wakil Presiden nomor X tanggal 15-10-1945.

    2.    Membentuk partai politik merupakan ciri khas Negara demokrasi, maka pemerintah mengeluarkan maklumat tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai sebanyak-banyaknya.

    3.     Dalam rangka mengurangi kekuasaan Presiden, keluar pula maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan system pemerintahan dari system presidential menjadi system parlementer. Sekaligus agar Belanda mau berunding dengan Indonesia tentang masalah kemerdekaan Indonesia, sebab Belanda mengatakan tidak mau berunding dengan Soekarno yang antek-antek Jepang itu.

    Semua usaha diatas yang dilakukan Indonesia ternyata tidak merubah pendirian Belanda untuk menguasai Indonesia, langkah pertama yang dilakukan Belanda adalah Agresi Militer Belanda I dan II terhadap pemerintahan Indonesia yang didukung oleh Wilayah-wilayah yang pro-Belanda.

    Penyelesaian dari agresi ini adalah tercapainya kesepakatan antara Republik dengan wilayah-wilayah yang pro Belanda pada tanggal 22 Juli 1949 yang dikenal dengan “kongres antara Indonesia di Yogyakarta”. Kesepakatan tersebut adalah mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS), berdasarkan demokrasi dan Federalisme.

    Pada tanggal 29 Oktober 1949 ditanda tanganilah Piagam Persetujuan Pemberlakuan Konstitusi RIS di negeri Belanda oleh delegasi Republik Indonesia bersama Delegasi Pertemuan untuk permusyawaratan Federal (15 Orang Delegasi).

    Pada tanggal 27 Desember 1949 ditanda tanganilah Induk Persetujuan hasil konferensi Meja Bundar (KMB) oleh Ratu Juliana dan wakil Pemerintah Indonesia di Den Haag Belanda. Disini lahir pulalah Uni Belanda-Indonesia, dimana masing-masing Negara punya hak yang sama kedalam dan keluar Negeri.

    Pada saat ini pulalah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia yang mereka sebut dengan penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, sementara Indonesia menyebutnya dengan pemulihan kedaulatan. Jadi secara resmi Belanda angkat kaki dari Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan demikian berakhir pulalah berlakunya UUD 1945 pada tanggal 27 Desember 1949, selanjutnya berlakulah konstitusi RIS.

    Selama pemberlakuan UUD 1945 dalam kurun waktu 1945 sampai 1949 ada beberapa hal yang perlu kita catat adalah :

    1.       Presiden Soekarno dan wakil Presiden M.Hatta diangkat secara aklamasi dalam siding PPKI atas usul Otto Iskandardinata (anggota PPKI)

    2.       Lembaga Negara menurut UUD 1945 belum dibentuk kecuali lembaga presiden.

    3.       KNIP yang awalnya membantu Presiden diubah menjadi beban legislative.

    4.       Sistem Presidentil diubah menjadi system parlementer

    5.       Materi UUD 1945 diubah tidak dengan pasal 37 tapi cukup dengan maklumat karena MPR  belum terbentuk.

    6.       UUD 1945 berakhir berlakunya pada 27 Desember 1945 dan digantikan dengan konstitusi RIS yang di buat di Den Haag Belanda.

     

    UUD semasa RIS

    Sebagaimana telah dibahas diatas bahwa rumusan konstitusi RIS telah disepakati berlakunya pada tanggal 27 Desember 1949, sehingga berakibat pula Indonesia terdiri dari Negara Pusat dan Negara Bagian, namun UUD 1945 tetap berlaku pada Negara bagian RI berpusat di Yogyakarta.

    Perubahan UUD 1945 ke KRIS yang terdiri dari 197 pasal ini menurut Moh.Yamin hanyalah sebagai taktik sekedar untuk memungkinkan membentuk Negara persatuan Indonesia yang meliputi segenap tanah air (bekas wilayah Hindia Belanda) dan bangsa Indonesia yang diakui oleh dunia internasional.

    Sedangkan perubahan dasar Federalisme menjadi unitarisme akan dilanjutkan sebagai perobahan dalam negeri Indonesia tanpa campur tangan Belanda (Pasal 186 KRIS).

    Apa yang dilakukan Moh.Yamin tersebut maka 15 Februari 1950 DPR – RIS melakukan sidang atas desakan pergerakan rakyat dan parlement. Selanjutnya 19 Mei 1950 tercapai persetujuan antara RIS dan RI untuk membentuk Negara kesatuan RI dibawah UUD yang baru yakni UUD sementara sebagai perubahan konstitusi RIS.

     

    UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945

     

    FUNGSI UUD 1945

    Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi, demikian juga halnya dengan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

    Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas. Undang-undang dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yaitu hukum dasar yang tertulis.

    Dengan demikian setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara (Pasal 2 UU No.10 tahun 2004).

    Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.

    Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol aapakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

    UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaaan Negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban Negara, aparat Negara dan warga Negara.

     

    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945 PASAL 27 34

    Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

    Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.

    Jika keadaannya seperti ini maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.

     

    Hak Warga Negara Indonesia :

    1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :”Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ (Pasal 27 ayat 2 ).

    2.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (Pasal 28A).

    3.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).

    4.       Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”

    5.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, demi kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).

    6.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)

    7.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).

    8.       Hak untuk mempunyai hakmilik pribadi untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).

     

    Kewajiban warga Negara Indonesia :

    1.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 uud 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan da wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu denagn tidak ada kecualinya.

    2.       Wajib serta dalam upaya pembelaan Negara, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

    3.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

    4.       Wajib tunduk kepada pembatas yang ditetapkan dengan undang-undang . Pasal 28J ayat 2 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama.

    5.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

    Baca juga  :

    Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

     

    Related Post

    Deja una respuesta

    Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.