Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan

Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan
Table of contents

    Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan

    Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan
    sumber : islamtoday

    Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan - Sistem sewa tanah yang diterapkan oleh gubernur Thomas Stamford Raffles dan salah satu sistem kebijakan terkenal pada masa itu yaitu tahun 1811-1816.

    Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan.

    Sistem sewa tanah berlangsung pada masa pemerintahan

    Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan
    sumber : wikipedia

    Penguasa Inggris di Indonesia pada masa tersebut adalah Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles. Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau Landrent-system atau Landelijk Stelsel, sistem tersebut memiliki ketentuan antara lain :

    1. Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut.
    2. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah.
    3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
    4. Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

    Gubernur Jenderal Hindia-Belanda, Thomas Stamford Raffles (1811-1816) cukup besar, ia tak cuma perpanjangan tangan Inggris di Indonesia, kala itu Raffles berhasil meyakinkan kongsi dagang Inggris, East India Company (EIC) bahwa jawa adalah "Tanah Harapan" pada saat yang sama minatnya terhadap ilmu pengetahuan sedang sangat tinggi terutama dalam dunia kepurbakalaan dan sejarah kuno Indonesia.

    Kekuasaan Inggris selama 5 tahun di Indonesia juga menghadapi perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah, sebagai contoh adalah perlawanan besar rakyat Kesultanan Palembang pada tahun 1812.

    Sultan Mahmud Baharuddin menolak mengakui kerajaan Inggris. Inggris kemudian mengirim pasukan dan menyerang kerajaan Palembang yang terletak di Sungai Musi. Perlawanan rakyat Palembang dapat dikalahkan oleh tentara Inggris, tetapi semangat kemerdekaan rakyat Palembang tetap membara.

    Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stanford Raffles. Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

    Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan tetapi karena kesulitan teknis kemudian dipungut per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. 

    • Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50%
    • Hasil sawah kelas dua dibebani pajak 40%
    • Hasil sawah kelas tiga dibebani pajak 33%.
    • Tegalan kelas satu dibebani pajak 40%
    • Tegalan kelas dua dibebani pajak 33%
    • Tegalan kelas tiga dibebani pajak 25%

    Beban ini tentu saja sangat memberatkan rakyat, pajak yang dibayarkan diharapkan berupa uang tetapi jika terpaksa maka boleh dibayar dengan barang misalnya beras.

    Kegagalan sistem sewa tanah

    Pelaksanaan sistem sewa tanah diharapkan dapat lebih mengembangkan sistem ekonomi di Hindia Belanda. Namun pada pelaksanaannya terhdapat berbagai kendala yang menyebabkan pemerintah Inggris tidak mendapatkan keuntungan berarti sementara rakyat tetap menderita.

    Berikut adalah faktor kegagalan dari sistem Land Rent :

    1. Budaya dan kebiasaan petani sulit diubah.
    2. Kurangnya pengawasan pemerintah.
    3. Peran kepala desa dan bupati lebih kuat daripada asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa.
    4. Raffles sulit melepaskan kultur sebagai penjajah.
    5. Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih dilaksanakan

    Baca jugaRuntuhnya kerajaan Majapahit disebabkan oleh peristiwa

    Demikian pembahasan pada artikel Ketahui sistem sewa tanah pada masa pemerintahan, terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.