Kenali tentang Diskriminasi
Kenali tentang Diskriminasi
Kenali tentang Diskriminasi - Diskriminasi ketenagakerjaan terjadi ketika seorang pekerja tidak diperlakukan sama dengan yang lain semata-mata karena ras,suku,jenis kelamin, agama atau usia.
Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Kenali tentang Diskriminasi.
Dalam hubungan antar kelompok sosial seringkali muncul ketidakseimbangan kekuatan sehingga dapat memicu timbulnya perilaku diskriminasi.
Pembedaan tersebut biasanya didasarkan pada agama, etnis, suku dan ras. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas.
Diskriminasi adalah
Diskriminasi adalah sikap membeda-bedakan secara sengaja terhadap golongan-golongan yang berhubungan dengan kepentingan tertentu. Biasanya sikap membeda-bedakan ini didasarkan pada agama, etnis, suku dan ras.
Diskriminasi biasanya dilakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas. Hal ini kerap kali terjadi karena adanya ketidakseimbangan kekuatan dalam hubungan antar kelompok sosial. Hal ini sering kali disebabkan oleh prasangka dan stereotip yang berkembang pada masyarakat.
Menurut KBBI, Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lainnya, hal ini disebut tindakan diskriminasi.
Diskriminasi adalah masalah yang mungkin dialami oleh banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan padaperbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Di Indonesia diterapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis yaitu UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jenis-Jenis Diksriminasi
Diskriminasi juga terdiri dari beberapa jenis. Menurut buku memahami diskriminasi yang ditulis oleh Fulthoni dkk, ada beberapa jenis diskriminasi yang sering terjadi yaitu :
- Diskriminasi berdasarkan suku, ras, dan agama
- Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender
- Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas
- Diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS
- Diskriminasi berdasarkan kasta sosial
Penyebab adanya diskriminasi
Tindakan diskriminasi yang terjadi dalam masyarakat umum disebabkan oleh dua hal yaitu :
- Prasangka
Prasangka merupakan perasaan negatif terhadap seseorang atau kelompok semata-mata berdasar pada keanggotaan dalam sebuah kelompok tertentu.
- Stereotip
Stereotip merupakan citra kaku tentang kelompok ras atau budaya lain tanpa memperhatikan kebenaran citra tersebut. Contoh stereotip adalah pandangan terhadap lapisan bawah masyarakat yang dinilai bersifat malas, bodoh, tidak berambisi dan lain-lain.
Dampak Diskriminasi
Menurut buku yang sama, dampak diskriminasi tidak hanya dirasakan oleh korban, namun juga pelakunya. Pertama dari sudut pandang korban, diskriminasi akan membuat seseorang mengalami pengurangan, penyimpangan, hingga penghapusan pengakuan, pelaksanaan serta pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Dasar hukum
Dasar hukum UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah sebagai berikut :
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengesahan International Convention On the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852)
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)
Baca juga : Mengapa Masyarakat mengalami perubahan sosial budaya
Demikian pembahasan tentang artikel Kenali tentang Diskriminasi, semoga bermanfaat.
Salam
Penulis
Related Post