Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
Table of contents

    Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

     

    Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat - Arti penting terlihat dari makna hukum itu sendiri yang sebagai nilai dan norma yang mengatur tingkah laku manusia sehingga ketertiban dicapai.

    Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian hari ini? semoga selalu sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

    Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

    Tujuan hukum pada hakikatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketenteraman, dengan adanya hukum maka kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib.

    Berikut adalah pengertian hukum menurut para ahli :

    1. Aristoteles

    Pengertian hukum menurut aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

    2. Plato

    Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat.

    3. E.M.Meyers

    Pengertian hukum menurut E.M.Meyers adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

    4. Immanuel Kant

    Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan.

    5. Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja

    Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

    6. Soerojo Wignjodiporeo

    Menurut Soerojo Wignjodiporeo arti hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sangsi berupa hukuman.

    7. M.H.Tirtaatmidjaja

    Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sangsi, denda, kurungan penjara atau sanksi lainnya.

    8. Utrecht

    Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

    Baca jugaKenali apa arti penting Hukum dalam mewujudkan Keadilan

    Mengutip dari situs DPR, berikut adalah dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat atau kita singkat sebagai DPR adalah

    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 2
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 7A dan 7B
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 8
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 9
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 11
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 13
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 ayat 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 19
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 20A
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 21
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 22 ayat 2, Pasal 22B, Pasal 22C dan Pasal 22D
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 23E ayat 2 dan 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 23F ayat 1
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24A ayat 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24B ayat 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 24C ayat 2 dan ayat 3
    • UUD Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 37 ayat 1,2,3 dan ayat 4

    Dalam Undang-Undang diatas diatur tentang : mekanisme pelaksanaan fungsi, wewemamg dan tugas MPR, DPR, DPD dan DPRD seperti mekanisme pembentukan undang-undang dan penguatan fungsi aspirasi penguatan peran komisi sebagai ujung tombak pelaksanaan tiga fungsi dewan yang bermitra dengan Pemerintah serta pentingnya penguatan sistem pendukung yang bermitra dengan pemerintah serta pentingnya penguatan sistem pendukung baik sekretariat Jenderal maupun Badan Keahlian DPR.

    Baca juga : Ayo Simak Mengapa Manusia perlu aturan

    Demikian pembahasan pada artikel Kenali Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat , terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.