Yuk Pelajari apa itu Impor
Yuk Pelajari apa itu Impor
Yuk Pelajari apa itu Impor - Proses masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri yang dilakukan secara legal.
Hola amigo senkeit bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Yuk Pelajari apa itu Impor.
Impor adalah
Secara sederhana impor adalah suatu kegiatan membeli produk atau barang dari luar negeri. Perdagangan yang dilakukan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan disebut transaksi impor.
Kegiatan memasukkan barang dari suatu negara ke dalam wilayah pabean negara lain juga dapat diartikan sebagai kegiatan impor. Kegiatan impor yang melibatkan dua negara diwakili oleh kepentingan antar dua negara tersebut.
Contoh sederhananya, Indonesia yang tidak memiliki produk gandum harus mendatangkan gandum dari negara lain agar bisa memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri.
Proses pendampingan oleh bea cukai diperlukan saat kegiatan pengiriman barang impor dilakukan dengan skala yang besar. Secara sederhana, pemerintah akan menerapkan tarif pajak atas setiap produk ke masing-masing importirnya.
Tarif pajak tersebut membuat produk barang impor memiliki harga relatif mahal karena ada beban pajak yang harus dibayarkan konsumen. Jika dibandingkan dengan produk lokal, maka barang impor memiliki harga yang cenderung lebih mahal.
Komoditas impor Indonesia yang merupakan bahan baku penolong adalah pupuk, bahan kimia, baja, hingga mesin. Sementara komoditas ekspor Indonesia banyak disumbang dari hasil perkebunan dan tambang.
Untuk membatasi jumlah barang yang diimpor dapat dilakukan dengan cara menaikkan bea masuk
Importir adalah
Importir adalah orang atau lembaga perantara dagang yang mendatangkan barang dari luar negeri. Barang yang diimpor tersebut bisa digunakan sebagai produksi atau untuk tujuan konsumsi. Pengertian lain importir yaitu orang atau lembaga yang melakukan kegiatan impor.
Kegiatan impor sendiri tentu saja memiliki dampak positif maupun dampak negatif untuk perekonomian Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia yang nantinya juga akan membantu proses masuknya barang dari luar negeri menjadi lebih lancar dan praktis.
Contoh-contoh Importir
Contoh-contoh dari importir adalah sebagai berikut :
1. Approved-Traders
Approved-Traders merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus diistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pula yang dipandang perlu oleh pemerintah
2. Import-Merchant
Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk tanda pengenal pengakuan impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
3. Importir Umum
Importir Umum adalah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai importir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
4. Sole Agent Importer
Sole agent importer adalah perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia lalu mengangkat perusahaan setempat sebagai kantor perwakilannya atau menunjuk suatu agen tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
5. Importir terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN, maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahanbaku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk API-T (Angka Pengenal Importir Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM (Badang Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Menteri Perdagangan.
Syarat menjadi Importir
Untuk dapat menjadi importir yang terpercaya maka harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
- Telah mempunyai perusahaan berbadan hukum dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akte perusahaan, NPWP, SIUP, Surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen pasar perusahaan lainnya.
- Memiliki dokumen API beserta nomor registrasi importir yang resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor registrasi yang telah diperoleh setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai
- Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum
- Memiliki dan menyiapkan dokumen API untuk importir produsen yang memiliki pabrik
Baca juga : Kenali 2 contoh Masalah yang dibahas dalam Ekonomi Makro
Demikian pembahasan tentang artikel Yuk Pelajari apa itu Impor, terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.
Salam
Penulis
Related Post