Ketahui Wewenang Mahkamah Agung

Ketahui Wewenang Mahkamah Agung
Table of contents

    Ketahui Wewenang Mahkamah Agung

     

    Ketahui Wewenang Mahkamah Agung - Mahkamah Agung memiliki wewenang seperti mengadili pada tingkat kasasi, mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi dan lain sebagainya.

    Hola amigo senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga kalian selalu bahagia dan sehat selalu, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Ketahui Wewenang Mahkamah Agung.

    Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia membutuhkan lembaga yang berwenang untuk memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Tingkat Terakhir dari semua lingkungan peradilan yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 1970 Bab III pasal 26 ayat (1), MA dipahami sebagai lembaga tinggi kehakiman atau peradilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Jakarta.

    Sementara itu, badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi, yaitu badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

    Mahkamah agung adalah salah satu lembaga tertinggi di kekuasaan Yudikatif di Indonesia. Mahkamah Agung melaksanakan kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan serta menegakkan hukum dan keadilan.

    Wewenang Mahkamah Agung

    Dikutip dari laman resmi mahkamah agung berikut adalah tugas, fungsi dan wewenang dari mahkamah agung

    1. Fungsi Peradilan

    a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah RI diterapkan secara adil, tepat dan benar

    b. Di samping tugasnya sebagai pengadilan kasasi, MA berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir yang meliputi hal-hal berikut

    • Semua sengketa tentang kewenangan yang mengadili
    • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29, 30, 33, dan 34 Undang-Undang Mahkamah Agung No,14 Tahun 1985).
    • Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 tahun 1985).

    c. Hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).

    2. Fungsi Pengawasan

    a. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan dapat diselenggarakan dengan baik (Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 tahun 1970).

    b. MA juga melakukan pengawasan terhadap hal-hal berikut

    • Terhadap pekerjaan pengadilan, tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985)
    • Terhadap penasehat hukum dan notaris sepanjang terkait peradilan (Pasal 36 undang-undang mahkamah agung nomor 14 tahun 1985).

    3. Fungsi Mengatur

    a. MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang MA (Pasal 27 undang-undang no.14 tahun 1970, pasal 79 undang-undang no.14 tahun 1985)

    b. MA dapat membuat peraturan acara sendiri apabila dianggap perlu untuk mencakupi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang

    4. Fungsi Nasehat

    a. MA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain (Pasal 37 undang-undang mahkamah agung no,14 tahun 1985)

    b. MA memberikan nasihat kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 undang-undang Mahkamah agung No.14 tahun 1985).

    c. MA berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 undang-undang no.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (Pasal 38 undang-undang no.14 tahun 1985 tentang mahkamah agung).

    5. Fungsi Administratif

    a. Badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat(1) undang-undang no.14 tahun 1970 secara organisatoris, administratif, dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Department yang bersangkutan walaupun menurut pasal 11 (1) undang-undang nomor 35 tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan MA.

    b. MA berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan (undang-undang No.35 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang no.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).

    Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

    Perbedaan tugas MK (Mahkamah Konstitusi) dan MA (Mahkamah Agung) antara lain yaitu :

    • MK bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, sedangkan MA bertugas mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
    • MK berhak menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sedangkan MA berhak menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan daerah.
    • MK tidak memiliki lembaga peradilan di bawahnya, sedangkan MA memiliki badan peradilan dibawahnya seperti badan peradilan umum, badan peradilan agama dan badan peradilan militer dan sebagainya

    Baca jugaBerikut ini yang merupakan Fungsi dari Lapisan Ozon di Atmosfer adalah

    Demikian pembahasan tentang artikel Ketahui Wewenang Mahkamah Agung , semoga bermanfaat.

     

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.