Ketahui Pasal 28 e ayat 3
Ketahui Pasal 28 e ayat 3
Ketahui Pasal 28 e ayat 3 - Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hola amigo Senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Ketahui Pasal 28 e ayat 3 .
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang bersumber pada kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu negara dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan.
Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin.
Hal tersebut sejalan dengan hakikat Hak Asasi Manusia yaitu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Dalam memenuhi kepentingan perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak, karena itu pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan tanggung jawab Asasi Manusia (TAM).
Pasal 28 e ayat 3
Agar penerapan isi dan makna pasal 28 e ayat 3 dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik, maka sebagai good citizen kita harus mengetahui terlebih dahulu makna sebenarnya yang terkandung dalam pasal 28 e ayat 3 terlebih dahulu.
Di dalam pasal 28 e ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" , hal ini berarti bahwa tiap-tiap individu memiliki kedudukan yang sama dalam mendapatkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Manusia pada dasarnya merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Setiap manusia butuh untuk bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain.
Manusia diciptakan bukanlah sebagai makhluk individualis, dalam memenuhi segala kebutuhannya pasti setiap manusia membutuhkan bantuan dari orang lain. Dalam hal ini pengakuan dari pemerintah untuk menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sangatlah dibutuhkan. Hal itu untuk menjamin hak asasi manusia itu sendiri.
Kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki dampak yang sangat baik bagi perkembangan kehidupan bermasyarakat negara kita. Perserikatan atau organisasi disadari atau tidak akan meningkatkan tali silaturahmi serta menambah wawasan dan pertemanan.
Dalam kaitan kehidupan bernegara perserikatan juga memiliki dampak yang positif. Hal ini dikarenakan negara kita yang menganut system demokrasi sangat menghargai adanya kebebasan berserikat dan memiliki perkumpulan. Dengan adanya perserikatan maka aspirasi-aspirasi yang ada dalam masyarakat mampu tertampung dengan baik dan dapat disalurkan ke tempat yang seharusnya.
Di dalam kehidupan bermasyarakat kita sering menjumpai contoh tentang kebebasan berserikat atau berkumpul yaitu misalnya perkumpulan karang taruna, perkumpulan ibu-ibu PKK serta perkumpulan warga dalam suatu kampung. Dalam perkumpulan tersebut masing-masing warga memiliki hak yang sama di dalam perkumpulan tersebut. Hal ini menandakan bahwa meskipun dalam lingkup yang dapat dikatakan relative kecil, tetapi penerapan isi dan makna pasal 28 e ayat 3 sudah berlangsung dengan cukup baik.
Beralih ke lingkup yang lebih besar yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, penerapan isi dan makna pasal 28 e ayat 3 tercermin dari adanya partai-partai politik yang kesemua partai politik tersebut mewakili aspirasi rakyat di dalam pemerintahan.
Selain itu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan menerapkan pasal 28 e ayat 3 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancasila. Dari pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan yaitu pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Republik Indonesia dan pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Pasal 28 ayat 1
Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali yaitu pada 1999, 2000, 2001 dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut.
Pasal 28 ayat 1 bersifat umum dengan titik berat penyebaran berita bohong (hoax) dan penipuan secara online, berbunyi sebagai berikut :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik"
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan konsumen dan penyebaran hoaks. Pasal 28 ayat 1 memang agak mirip dengan pasal 378 KUHP, perbedaan prinsip pada KUHP adalah unsur "menguntungkan diri".
Pasal 28 a
Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 b
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga : Jelaskan kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka
Demikian pembahasan tentang artikel Ketahui Pasal 28 e ayat 3 , terima kasih sudah berkunjung pada web kami.
Salam
Penulis
Related Post