Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar

Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar
Table of contents

    Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar

     

    Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar - Hak dan kewajiban asasi manusia saling berkaitan satu sama lainnya.

    Hola amigo senkeit, bagaimana kabar kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar .

    Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ? Pengertian hak dan kewajiban - hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat.

    Definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar

    Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar - Definisi hak dan kewajiban asasi manusia dari para ahli memang sangat bervariasi. Meski memiliki pendapat yang berbeda pada dasarnya memiliki kesamaan yaitu Kewajiban adalah sesuatu yang mesti dilakukan. Sedangkan hak asasi adalah hak seseorang dalam melakukan sesuatu namun memiliki aturan tersendiri.

    • Menurut John Locke

    Rumusan hak asasi yang paling terkenal berasal dari John Locke. Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise Of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

    • Menurut Konstitusi

    Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, definisi hak asasi manusia adalah "Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun".

    Dalam Pasal Bab 1 pasal 1 butir 2,kewajiban asasi didefinisikan sebagai : "Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia"

    • Menurut Prof.Dr.Notonegoro

    Dilansir dari buku ilmu hukum (2000) karya Prof.Dr.Satjipto Raharjo, Prof.Dr.Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

    Kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

    • Menurut Peter R Baehr

    Peter R Baehr dalam buku hak-hak asasi manusia dalam politik luar negeri (1998) menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya, hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

    • Menurut Austin Ranney

    Menurut Austin Ranney, hak asasi manusia yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

    • Menurut A.J.M.Milne

    A.J.M.Milne dalam human rights and human diversity : An Essay in the Philosophy Of Human Rights (2001) menyebutkan bahwa hak asasi manusia yakni hak yang dimiliki seluruh umat manusia di segala waktu dan tempat tanpa memandang kebangsaan, agama, jenis kelamin, status sosial, kekayaan atau perbedaan karakteristik etnis, sosial dan budaya.

    • Menurut Jan Materson

    Jan Materson adalah anggota komisi HAM dalam organisasi PBB. Menurut Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

    • Menurut Haar Tilar

    Menurut Haar Tilar dalam bukunya yang berjudul Dimensi-dimensi hak asasi manusia dalam kurikulum Persekolahan Indonesia (2001), hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak itu, maka insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.

    • Menurut G.J Wolhoff

    Menurut G.J. Wolhoff dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Republik Indonesia (1995) menyebutkan bahwa hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada setiap manusia. Hak tersebut tidak boleh dihilangkan karena akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

    Baca jugaPelajari yuk apa yang dimaksud dengan Kewajiban

    Demikian pembahasan tentang artikel Ketahui Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari beberapa pakar  , semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

     

     

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.