kenali pasal 1 ayat 1

kenali pasal 1 ayat 1
Table of contents

    kenali pasal 1 ayat 1

     

    kenali pasal 1 ayat 1 - Pengertian hak cipta sesuai pasal 1 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul.

    Hola amigo senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang kenali pasal 1 ayat 1.

    Pasal 1 ayat 1

    Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang menjelaskan tentang identitas bangsa. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.

    Bunyi pasal 1 ayat 1

    Negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbenuk Republik

    Berangkat dari sejarah panjang atas perebutan Kemerdekaan bangsa Indonesia, dan melalui perdebatan panjang para The Founding Fathers bangsa ini, maka kesepakatan Negara Kesatuan (Unitaris) adalah keputusan final dari bentuk Negara Indonesia.

    Meskipun pada tahun 1949 Indonesia telah mengganti bentuk negaranya menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), namun melalui Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 pada tanggal 15 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan memberlakukan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.

    Pasal 1 ayat 2

    Pelaksanaan Kedaulatan rakyat tak lagi diemban atau dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan dilakukan berdasarkan dari sistem konstitusi.

    Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945.

    Maka. pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilakukan oleh MPR, dilakukan pula oleh Presiden, Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan seterusnya.

    Bunyi Pasal 1 ayat 2

    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar.

    Pasal 1 ayat 3

    Segala hal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sepenuhnya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

    Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum Pancasila, yakni negara hukum yang didasarkan terhadap bunyi Pancasila.

    Pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

    Pernyataan negara hukum ditandai dengan adanya lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakkan aturan hukum. Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat 1 bahwa kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    Kekuasaan Kehakiman ini dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayt 2 yaitu kekuasaan kehakiman dilakukan oleh seorang Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

    Bunyi Pasal 1 ayat 3

    Negara Indonesia adalah negara hukum

    Pasal 18 ayat 1

    Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 adalah pasal yang membahas hal-hal terkait konsep otonomi daerah. Pada mulanya, konsep otonomi daerah muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi, yakni perubahan dari sistem yang sentralistik ke model desentraliasi.

    Bunyi pasal 18 ayat 1

    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang-undang.

    Dalam pasal tersebut telah dijelaskan soal landasn keberadaan Pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

    Adapun ketika membaca secara utuh Pasal 4 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1 , akan didapatkan pemahaman bahwa konstitusi secara nyata memberikan kekuasaan pemerintahan negara ada di tangan Presiden.

    Presiden adalah "Nahkoda" utama dalam negara ini. Kekuasaan yang ada di pusat tersebut juga diberikan kepada daerah-daerah agar bisa mengurus wilayahnya, namun dalam bentuk negara kesatuan.

    Itulah mengapa frasa yang digunakan dalam Pasal 18 ayat 1 adalah "dibagi atas" bukan "terdiri atas" . Frasa "dibagi atas" yang digunakan dalam pasal 18 ayat 1 memiliki maksud bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara berada di tangan Pemerintah (pusat) sesuai pasal 4 ayat 1.

    Baca juga artikel lainnya :

    Demikian pembahasan mengenai artikel kenali pasal 1 ayat 1, semoga bermanfaat.

    Salam,

    penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.