Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945

Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945
Table of contents

    Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945

     

    Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945 - Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul.

    Hola amigo senkeit, bagaimana keadaan kalian semua? semoga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945.

    Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945

    Pada UUD RI tahun 1945, telah diberikan berbagai macam bentuk hal dan juga kewajiban yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dalam hal itu, kewajiban yang haruslah dipenuhi dan hak yang akan didapatkan adalah :

    1. Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

    2. Pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

    3. Padal Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

    4. Pada pasal 28 UUD 1945 yang memiliki bunyi : "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    5. Pada pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang memiliki bunyi : " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu."

    Contoh kewajiban Warga negara

    Setiap orang memiliki hak yang harus dipenuhi serta kewajiban yang juga menjadi tugasnya sebagai warga suatu negara. Menurut Kamu Besar Bahasa Indonesia Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

    Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-undang.

    Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU no.12 tahun 2006 pasal 4.

    Kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Contoh Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu :

    1. Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah
    2. Kewajiban untuk menaati, tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
    3. Kewajiban untuk menghargai orang lain
    4. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
    5. Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
    6. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

    Salah satu kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah mempertahankan NKRI dari serangan musuh

    Kewajiban warga masyarakat dan contoh pelaksanaan

    Beberapa kewajiban sebagai warga masyarakat yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab adalah sebagai berikut :

    1. Menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat
    2. Menjalin kerja sama antarwarga masyarakat untuk kepentingan umum
    3. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
    4. Menjaga kebersihan lingkungan masyarakat
    5. Mematuhi tata tertib di lingkungan masyarakat
    6. Tolong menolong dengan sesama warga masyarakat
    7. Menghormati hak asasi sesama warga masyarakat

    Baca jugaKetahui 5 Dampak Positif dan Negatif Globalisasi

    Demikian pembahasan pada artikel Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945 , semoga bermanfaat.

    Salam

    Penulis

     

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.