Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan
Table of contents

    Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan

     

    Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan
    Dekrit Presiden 1959 sumber : kemendikbud RI

     

    Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan - dikeluarkan oleh Presiden Soekarno isinya tentang pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian dari UUD sementara ke UUD'45.

    Hallo Sobat Senkeit apa kabarnya? semoga kalian selalu sehat dan bahagia, tidak lupa untuk tetap semangat, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan.

    Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya hingga tahun 1958, belum berhasil mendefinisikan UUD yang diharapkan.

    Sementara, dikalangan warga pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD'45 lebih kuat. Menanggapi hal itu Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD'45 pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.

    Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju, meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tapi pemungutan suara harus dilakukan pengulangan karena banyak suara yang tidak memenuhi kuorum.

    Kuorum adalah banyak minimum anggota yang harus benar di rapat, majelis dan untuknya (biasanya lebih dari separuh banyak anggota) supaya dapat mengesahkan suatu putusan.

    Pemungutan suara kembali dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan. Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen ke masa istirahat dan keaktifan bersidang) yang ternyata merupakan latar belakang dari upaya penyusunan UUD.

     

    Isi Dekrit Presiden ialah :

    1. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
    2. Pemberlakuan kembali UUD'45 dan tidak berlanjutnya UUDS 1950
    3. Pembubaran Konstituante

     

    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mempunyai arti penting bagi Republik Indonesia yaitu

    1. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang terus-menerus yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan dengan dibubarkannya sistem Demokrasi Liberal dan menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin
    2. Dibentuknya MPRS DPAS yang sesuai dengan tuntutan UUD Negara Republik Indonesia 1945
    3. Dengan adanya perintah KSAD untuk mengamankan jalannya dekrit, kekuatan militer memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.

     

    Tugas dan Wewenang Presiden

    Tugas Presiden - Apa kalian tahu ?? bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus yaitu sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus kepala Negara, oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan,

    Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala Pemerintahan

    1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

    ( Pasal 4 ayat 1)

    2. Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR

    (Pasal 5 ayat 1)

    3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya

    (Pasal 5 ayat 2)

    4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden

    (Pasal 16)

    5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

    (Pasal 17 ayat 2)

    6. Membuat Undang-Undang bersama DPR

    (Pasal 20 ayat 2)

    7. Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU

    (Pasal 20 ayat 4)

    8. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa

    (Pasal 22 ayat 1)

    9. Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPT dengan memperhatikan pertimbangan DPD

    (Pasal 23 ayat 2)

    10. Anggota BPK dipilih oleh DPT dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden

    (Pasal 23F ayat 1)

    11. Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim agung oleh Presiden

    (Pasal 24A ayat 3)

    12. Anggota yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR

    (Pasal 24B ayat 3)

    13. MK punya sembilan orang anggota hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden

    (Pasal 24C ayat 3)

     

    Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

    1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

    (Pasal 10)

    2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

    (Pasal 11b ayat 1)

    3. Menyatakan keadaan bahaya

    (Pasal 12)

    4. Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR

    (Pasal 13 ayat 1 dan 2)

    5. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

    (pasal 13 ayat 3)

    6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

    Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1)

    7. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Tugas ini diatur pada (pasal 15)

     

    Dasar Hukum Presiden

    • Pasal 4 ayat 1 UUD 1945
    • Pasal 15 UUD 1945
    • Pasal 5 ayat 1 dan 2 UUD 1945
    • Pasal 16 UUD 1945
    • Pasal 10 UUD 1945
    • Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
    • Pasal 11 ayat 1 UUD 1945
    • Pasal 20 ayat 2 UUD 1945
    • Pasal 12 UUD 1945
    • Pasal 24A ayat 3 UUD 1945
    • Pasal 13 ayat1,2 dan 3 UUD 1945
    • Pasal 24C ayat 3 UUD 1945
    • Pasal 14 ayat 1 dan 2 UUD 1945

     

    Bagaimana hubungan antara DPR MK Presiden dan MPR

    Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden

    Terdapat hubungan kerja antara DPR dengan Presiden yang biasa disaksikan di TV. Namun tidak cukup hanya mengetahui dari apa yang sudah kita lihat, sebab hubungan antara Presiden dengan DPR sangatlah banyak seperti

    memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dari dalam hal menerima duta negara lain (Pasal 13).

    Sedangkan dalam pasal 14 ayat 2 yang menjelaskan bahwa memberikan pertimbangan kepada Presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11), memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi Yudisial (pasal 24B ayt 3), memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung (Pasal 24A ayat 3).

    Selain itu hubungan Presiden dengan DPR adalah pada penyetujuan Rancangan Undang-Undang Negara, yang setelah dibahas oleh DPR memerlukan persetujuan dari Presiden dalam menetapkan aturan tersebut.

    Hubungan Presiden dengan MK

    Diketahui bahwa terdapat 5 kewenangan MK dalam Pemerintahan Republik Indonesia saat ini.

    Dari kelima tersebut ternyata hampir semuanya memiliki hubungan erat dengan Presiden. Diketahui seperti pengujian UU terhadap UUD.

    Dalam hal ini lembaga negara yang berwenang adalah presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk presiden bersama dengan DPR yang kemudian diuji ke MK.

    Persoalan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.

    Memutuskan pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah, jadi hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap berbahaya.

    Kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemily atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden, pasalnya pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen.

    Hubungan Presiden dengan MPR

    Hubungannya adalah tugas MPR untuk melantik Presiden, mengangkat Presiden, memberhentikan Presiden sesudah  masa jabatan, memilih presiden saat terjadi kekuasaan antara 2 wakil presiden menurut pasal 2 dan pasal 3.

     

    Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah salah satunya yaitu membentuk kabinet menteri

     

    Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama artinya karena Presiden sebagai eksekutif berwenang menjalankan pemerintahan untuk melaksanakan tugas sesuai undang-undang, sementara DPR sebagai legislatif karena menjalankan fungsi legilasi, pengangguran dan pengawasan.

    Dalam sistem pemerintahan Presidensial Presiden adalah sistem negara yang dipimpin oleh Presiden, Presiden adalah  kepala negara sekaligus kepala pemerintahan

     

    lembaga dalam pemerintahan Indonesia yang merupakan pembantu Presiden disebut Menteri, menteri ditunjuk atau dipilih oleh Presiden guna membantu menjalankan tugas-tugas Presiden sekaligus merealisasi visi misi Presiden.

     

    Baca juga : Amati dan Jelaskan 3 Peran Pemerintah dalam Perekonomian

    Yang ini juga menarik untuk di baca : Jelaskan dan Amati 4 Teknik Dasar Permainan Bola Voli

     

    Demikian pembahasan pada artikel Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain Menetapkan, semoga bermanfaat.

    Salam,

    Penulis

     

     

     

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.