8 Hak Oktroi VOC

VOC atau kepanjangan dari Vereenigde Oostindische Compagnie merupakan serikat dagang yang dibentuk oleh Belanda untuk memonopoli perdagangan di Asia.

Pelayaran Belanda mencapai Nusantara pada tahun 1596 dan mendarat pertama kali di Banten. Penduduk Banten tidak menerima kedatangan Belanda secara baik-baik karena sikap Belanda yang cenderung sombong terhadap masyarakat Banten.

VOC mempunyai hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda. Hak istimewa VOC diberikan dengan berbagai tujuan, misalnya untuk memperkuat pemerintah Belanda dari berbagai sektor.

 

Table of contents

    8 Hak Oktroi VOC dan Penjelasannya

    8 Hak Oktroi VOC
    sumber foto : wikipedia

    VOC sendiri adalah Kongsi dagang atau perusahaan hindia timur belanda yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 dengan alasan mengurangi tingkat persaingan antara para pedagang Belanda sendiri serta menyatukan para pedagang Belanda dalam suatu wadah kongsi dagang VOC di bawah naungan negara Belanda yang ada di Eropa

    Tujuan pemberian hak istimewa VOC oleh pemerintah belanda adalah sebagai berikut

    • Meringankan beban pemerintah belanda

    Pemerintah belanda berharap VOC dapat membantu meringankan beban pemerintah belanda dalam menghadapi perang melawan Spanyol. Belanda saat itu masih berperang dengan spanyol untuk mempertahankan daerah kekuasannya.

    • Memonopoli perdaganan di Nusantara (Indonesia)

    Keberadaan VOC di Nusantara bertujuan untuk memonopoli perdagangan di Indonesia. Monopoli perdaganan ini bertujuan untuk mendukung pemerintah Belanda dari sudut ekonomi dalam rangka memperluas wilayah kekuasaannya di Nusantara. VOC juga ingin mengambil alih beberapa pusat perdaganan yang berada di Nusantara yang waktu itu masih dikuasai oleh negara lain.

    • Menguasai kerajaan-kerajaan di Nusantara

    Dalam rangka memperkuat kekuasaannya, VOC memiliki tujuan untuk menguasai kerajaan-kerajaan yang berada di Nusantara. Tujuan tersebut adalah untuk mengambil alih tentara kerajaan menjadi prajurit perang Belanda. Kondisi ini menyebabkan kekuatan Belanda dari sektor sumber daya manusia menjadi bertambah dan meningkatkan daya perang.

    • Menguasai pelabuhan-pelabuhan di Nusantara

    VOC juga bertujuan untuk menguasai pelabuhan-pelabuhan penting di Nusantara. Pemerintah Belanda secara otomatis akan terbantu apabila VOC menguasai titik-titik pelabuhan penting di Nusantara. Belanda akan diuntungkan karena mempermudah bantuan yang datang dari kapal. Selain itu, pelabuhan penting untuk proses perdagangan demi meningkatkan sektor ekonomi pemerintahan.

    • Mencegah persaingan perdagangan yang tidak sehat

    Sejak Belanda datang ke Nusantara, sudah banyak pedagng dari berbagai macam daerah yang singgah karena lokasinya yang strategis dan kaya akan hasil buminya. Keberadaan VOC bagi Belanda diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perdagangan tidak sehat yang terjadi dari Sabang sampai merauke. Hal ini akan menguntungkan banyak pihak, baik Belanda maupun pihak pedagang lainnya. Kondisi ini akan menghasilkan hasil yang maksimal dan adil.

    8 Hak Oktroi VOC

    1. Menjadi wakil sah pemerintah Belanda di Asia
    2. Melakukan monopoli perdagangan
    3. Mencetak dan mengedarkan mata uang sendiri
    4. Mengadakan perjanjian serta memaklumkan perang dengan negara lain
    5. Menjalankan kekuasaan kehakiman
    6. Memungut pajak
    7. Memiliki angkatan perang sendiri
    8. Menyelenggarakan pemerintahan sendiri

    Dengan wewenang seperti ini, sebuah perkumpulan dagang seperti VOC bertindak sebagaimana layaknya sebuah negara. Tidak mengherankan dalam waktu lima tahun VOC telah memiliki 15 armada yang terdiri dari 65 kapal, yang memulai pelayarannya dari pelabuhan-pelabuhan Belanda di Rotterdam, Amsterdam, Middelburg, Vlissingen, Vverre, Delft, Hoorn dan Enkhuizen.

    Baca juga : 3 Perubahan Teks Proklamasi Indonesia

     

    Tujuan dibentuknya VOC ( Tujuan didirikannya VOC )

    Tujuan Belanda mendirikan VOC pada tahun 1602 adalah salah satunya untuk mengatasi persaingan antara pedagang Belanda dengan Portugis. Agar serikat dagang ini dapat berkembang dengan baik, maka pemerintahnya mendukung penuh dan memberikan hak istimewa yaitu bertindak sebagai suatu negara.

    Berikut ini adalah tujuan VOC di Indonesia 

    • Mengurangi persaingan antar pedagang

    Di awal telah dituliskan bahwa Latar belakang VOC didirikan di Indonesia adalah untuk mengurangi persaingan dan untuk menggabungkan berbagai usaha dari beberapa pedagang Belanda. Hal ini dilakukan untuk mencapai hasil dan juga keuntungan maksimal.

    • Mengatasi Persaingan

    Tujuan VOC di Indonesia ini adalah salah satu upaya dalam mengatasi masalah persaingan dengan pedagng yang berasal dari Eropa, seperti Portugal, Spanyol dan Inggris. Upaya ini dilakukan agar Belanda bisa mendapatkan hasil dan mendominasi pasar dagang secara menyeluruh.

    • Menguasai rempah-rempah

    Indonesia pada masa itu sangat kaya akan rempah-rempah. Hal ini juga merupakan alasan utama mengapa VOC didirikan di Indonesia. Dengan kata lain, Belanda ingin menguasai dan memonopoli semua hasil dari rempah-rempah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

    • Memperkuat Posisi di dunia Internasional

    Secara tidak langsung , tujuan awal VOC yang ingin memonopoli perdagangan akan diikuti oleh posisi Belanda di bidang internasional yang semakin diakui. Bersamaan dengan hal tersebut maka negara-negara lain tidak mampu bersaing dengan Belanda.

    • Bantuan kas untuk Belanda

    Dengan memperkuat posisi di mata internasional, maka bantuan dana kepada pihak Belanda juga akan semakin mengalir. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan, di mana Belanda bisa dengan segera menyelesaikan konflik dengan negara Spanyol.

    • Menguasai Pelabuhan

    Sudah menjadi tujuan yang paling penting, bahwa kedatangan Belanda ke Indonesia oleh beberapa pemimpin VOC dan mendirikan VOC adalah agar Belanda mampu menguasai segala sumber daya yang ada di Indonesia. Tanpa terkecuali, kerajaan-kerajaan dan juga pelabuhan-pelabuhan yang letaknya sangat strategis. Selain beberapa tujuan VOC di Indonesia seperti yang sudah disebutkan diatas, juga terdapat tujuan lain di mana politik ekonomi VOC diterapkan di Indonesia. Dimana peraturan tersebut dinilai memberatkan masyarakat Indonesia.

    Bersamaan dengan tujuan VOC di Indonesia dan juga banyaknya peraturan yang mengikuti perusahaan tersebut, yang berakibat menderitanya rakyat Indonesia, maka beberapa kerajaan dari seluruh tanah air tidak ingin tinggal diam atas situasi tersebut.

    Oleh karena itu, sejak tahun 1618-1629 kerajaan Mataram melakukan perlawanan, disusul oleh kerajaan Banten pada tahun 1651, kemudian kerajaan Makassar pada tahun 1666-1667 serta ada pula perlawanan dari rakyat Maluku yang dipimpin oleh Pattimura pada tahun 1817.

    Dalam  menjalankan suatu perusahaan, tidak selamanya berjalan mulus. Hal ini juga terjadi pada VOC, dan merupakan awal kehancurannya. Terdapat banyak faktor diantaranya banyaknya ditemukan pegawai yang korupsi, terjerat hutang, semakin banyaknya persaingan dagang, dan juga adanya pembiayaan perang.

    Dengan adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat VOC dan juga sejumlah kerugian yang perlahan mengurangi kas maka pada tanggal 31 Desember 1799, VOC diputuskan bubar, akibatnya Belanda malah menanggung hutang  VOC.

    Mengapa VOC dikatakan sebagai negara dalam negara jelaskan

    VOC merupakan sebuah kongsi atau perserikatan dagang Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda. Banyak kongsi-kongsi dagang yang memperebutkan bahkan bersaing secara tidak sehat.

    Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya disebut sebagai negara dalam negara, contohnya membentuk angkatan perang, membuat perjanjian dengan raja-raja, mendirikan benteng pertahanan, hingga mengeluarkan mata uang sendiri merupakan kewenangan sebuah negara.

     

    Demikian pembahasan mengenai 8 Hak Oktroi VOC pada artikel kali ini, terima kasih sudah berkunjung.

     

    Salam,

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.