5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta

5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta
Table of contents

    5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta

    sumber: nasional.tempo

    5 Rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta -  rumusan Pancasila dalam naskah Piagam jakarta salah satunya yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

    Hallo Sobat Senkeit, bagaimana kabar kalian? semoga selalu sehat dan bahagia, tidak lupa untuk tetap semangat dalam belajar, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang 5 rumusan Pancasila dalam Naskah Piagam Jakarta.

    Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan. Awalnya Pancasila  dirumuskan dalam naskah Piagam jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu.

    Unsur-unsur ajaran yang terdapat dalam Pancasila sudah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia berdiri. pancasila telah melewati beberapa kali perumusan di berbagai konstitusi, Mulai dari UUD 1945 hingga UUDS 1950.

    Sebelum terbentuk rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan  Piagam Jakarta . 

    Namun ketika hendak disahkan pada 18 Agustus 1945, terjadi perdebatan antara golongan nasionalis dengan golongan Islam. Hal ini terkait dengan sila pertama rumusan dasar negara yang dinilai tidak cukup mencerminkan masyarakat Indonesia yang beragam.

    Sebutkan rumusan dasar negara sesuai piagam jakarta, Berikut adalah rumusan Pancasila dalam naskah piagam jakarta :

    1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

    2.Kemanusiaan yang adil dan beradab

    3.Persatuan Indonesia

    4.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

    5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

     

    Alasan Perubahan sila kesatu rumusan dasar negara

    Alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang Ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata".

    lalu adanya keberatan yang datang dari wakil-wakil yang beragama non-Islam yang memandang sila pertama tersebut bisa menjadi sumber perpecahan sebab agama yang dianut di Indonesia bukan hanya Islam.

    Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta

    Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang alot. Para pendiri bangsa harus melakukan sidang berkali-kali untuk memadukan suara dan menentukan falsafah seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

    Usaha untuk merumuskan dasar negara dimulai dengan sidang BPUPKI  Pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam rangkaian rapat tersebut, Moh.Yamin, Mr.Soepomo, dan Ir.Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara versi mereka masing-masing.

    Namun sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Oleh karena itu dibentuklah panitia sembilan yang bertugas untuk menampung sarandan usulan tentang dasar negara.

     

    NASKAH LENGKAP PIAGAM JAKARTA

    Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa.
    Mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh Keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Djakarta, 22-6-1945

    Panitia Sembilan

     

    Baca Juga : 3 Nilai Instrumental Pancasila

     

    Demikian pembahasan pada artikel kali ini, semoga bermanfat.

    Salam,

    Penulis

    Related Post

    Di situs web ini kami menggunakan Cookie. Informasi Lebih Lanjut tentang Cookie.